Selasa, 04 November 2014

Perbandingan antara dua hadis yang bertentangan.


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Zaid bin Aslam dari seorang laki-laki sahabatnya dari seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi, dan orang yang berbekam."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِهِ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ مَنْ قَاءَ وَلَا مَنْ احْتَلَمَ وَلَا مَنْ احْتَجَمَ

*      Dari hadis diatas kita ketahui bahwa orang yang muntah, bermimpi basah dan orang yang berbekam tidak batal puasanya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud, hadis bersifat lemah karena beberapa perawinya dikategorikan tertuduh berdusta serta jalur sanadnya terputus, perawi pertama tidak diketahui dan hanya ada satu jalur sanad.


Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'ats dari Syaddad bin Aus sesungguhnya dia bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada Fath Makkah melewati seorang yang sedang berbekam di Baqi' tanggal delapan belas bulan Ramadlan dan beliau mengambil kedua tanganku lalu bersabda: "Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah batal puasanya."
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ أَنَّهُ مَرَّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْفَتْحِ عَلَى رَجُلٍ يَحْتَجِمُ بِالْبَقِيعِ لِثَمَانِ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِي فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

*      Dari hadis diatas kita ketahui bahwa Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti batal puasanya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, hadis bersifat lemah karena beberapa perawinya dikategorikan tertuduh berdusta dan hanya ada satu jalur sanad akan tetapi perawi pertanya adalah seorang sahabat nabi yaitu Syaddad bin Aus binTsabit.

Kesimpulannya dari dua hadis tersebut dapat kita simpulkan bahwa hadis Riwayat Ahmad lebih kuat dari hadis Riwayat Abu Daud karena pada hadis riawayat Ahmad perawi pertamanya diketahui dan itu adalah seorang sahabat nabi yaitu Syaddad bin Aus binTsabit.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar